Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo merevisi aturan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster menuai kontroversi.
Menurut Edhy, dengan membebaskan ekspor benih lobster dengan mengacu pada ketentuan aturan, maka akan menurunkan nilai jual dari ekspor ilegal.
Ekspor ilegal benih lobster marak dilakukan di Indonesia dengan cara diselundupkan.
Penyelundupan melibatkan sindikat yang mengumpulkan benih lobster dari sejumlah wilayah seperti Bali, Lombok, Jawa bagian selatan, Sumatera bagian barat, dan Saumlaki.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, ekspor benih lobster memang mendatangkan keuntungan ekonomi. Namun, sifatnya jangka pendek.
Ketika anak lobster itu diekspor ke Vietnam, lalu negara itu mendapat peluang untuk budi daya dan rekayasa genetika sehingga menghasilkan bibit unggul lobster. Maka nanti Indonesia malah jadi pengimpor lobster.
Saat Menteri KKP dijabat Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Indonesia.
Peraturan itu mensyaratkan lobster boleh diperdagangkan dengan berat di atas 200 gram. Pertimbangannya, setidaknya lobster tersebut sudah pernah bertelur sekali.
Persyaratan lain, lobster yang diperdagangkan tidak sedang bertelur. Aturan-aturan inilah yang akan direvisi oleh Edhy Prabowo.
No comments:
Post a Comment